Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan
untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT.
Demikian pula dengan keinginan memiliki keturunan setelah adanya
pernikahan yang sah. Betapa bahagianya kita jika setelah menikah
mendapatkan karunia yang sangat indah yaitu seorang bayi. Bagaimana
dengan seseorang yang ternyata setelah menikah bertahun-tahun belum
memiliki keturunan? Berfikirlah postif! Ya mungkin Allah belum percaya
kepada kita karena kita belum dianggap bisa menjaga amanatnya (anak)
tapi apa salahnya jika kita terus berusaha dan berdoa, meminta kepada
Allah agar diberikan karunia yang sangat indah tersebut. Salah satu cara
yang mungkin dapat dilakukan adalah dengan menggunakan proses bayi
tabung. Karena percayalah Allah pasti memberikan segala sesuatu yang
terbaik untuk hambanya.
Dalam blog ini, saya akan berbagi ilmu tentang program bayi tabung yang mungkin akan bermanfaat bagi kita semua. Selamat membaca
Pengertian
Bayi tabung atau pembuahan in vitro adalah sebuah teknik pembuahan
yang sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Ini merupakan salah
satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya
tidak berhasil.
Proses Bayi Tabung
Proses bayi tabung adalah proses dimana sel telur wanita dan sel
sperma pria diambil untuk menjalani proses pembuahan. Proses pembuahan
sperma dengan ovum dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang
dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot
kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan.
Hukum bayi tabung menurut pandangan islam
Masalah tentang bayi tabung ini memunculkan banyak pendapat, boleh
atau tidak? Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun
1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat
oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga
Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman
tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan
membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari
isteri sendiri.
Pengambilan sel telur
Pengambilan sel telur dilakukan dengan dua cara, cara pertama :
indung telur di pegang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan
folikel yang berisi sel telur di periksa di mikroskop untuk ditemukan
sel telur. Sedangkan cara kedua ( USG) folikel yang tampak di layar
ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan
folikel yang berisi sel telur seperti pengisapan laparoskopi.
pendapat ulama
·Yusuf Qardawi mengatakan dalam keadaan darurat atau hajat melihat
atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu dapat
dijaga. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqih:
“ Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan
terpaksa ( darurat). Dan keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang
dilarang”.
·Menurut hemat penulis adalah keadaan seperti ini di sebut dengan
keadaan darurat , dimana orang lain boleh melihat dan memegang aurat
besar wanita. Karena belum ditemukan cara lain dan kesempatan unutuk
melihat dan memegang aurat wanita itu ditujukan semata- mata hanya untuk
kepentingan medis yang tidak menimbulkan rangsangan.
Pengambilan sel sperma
Untuk mendapatkan sperma laki- laki dapat ditempuh dengan cara :
~Istimna’ ( onani)
~Azl ( senggama terputus)
~Dihisap dari pelir ( testis)
~Jima’ dengan memakai kondom
~Sperma yang ditumpahkan kedalam vaginayang disedot tepat dengan spuit
~Sperma mimpi malam
Diantara kelima cara diatas, cara yang dipandang baik adalah dengan cara onani ( mastrubasi) yang dilakukan di rumah sakit.
pendapat ulama
·Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan secara multak
berdasarkan Al-Qur’an surat Al- Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah telah
memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap
keadaan, kecuali terhadap istri dan budak.
·Ulama Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina
atau terganggu kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak
mampu kawin. Yusuf Qardawi juga sependapat dengan ulama Hanabilah.
·Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istimna’ pada prinsipnya
diharamkan, namun istimna’ diperbolehkan dalam keadaan tertentubahkan
wajib, jika dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini didasari
oleh kaidah ushul adalah:
“Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan diantara dua bahaya”
Ada 2 hal yang menyebutkan bahwa bayi tabung itu halal, yaitu:
Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya
diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam
rahim istrinya.
Sperma si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran
rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
Hal tersebut dibolehkan asal keadaan suami isteri tersebut
benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami
isteri tersebut memperoleh keturunan.
Sebaliknya, Ada 5 hal yang membuat bayi tabung menjadi haram yaitu:
Sperma yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada
indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke
dalam rahim istrinya.
Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada
sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian
dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari
sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain
yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari
seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim
istrinya yang lain.
Jumhur ulama menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina
yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak
tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang
melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4) adalah:
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya”
Dan hadist Rasululloh Saw:
“Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir
menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain ( vagina perempuan
bukan istrinya). HR. Abu Daud At- Tarmidzi yang dipandang shahih oleh
Ibnu Hibban”.
Kesimpulan
Menurut saya, bayi tabung dibolehkan jika sel telur dan sperma
berasal dari pasangan suami dan isteri yang sah serta setelah pembuahan
diluar rahim tersebut berhasil, maka sel hasil pembuahan tersebut
dimasukan kembali kedalam rahim isteri yang sah. apabila salah satu sel
(telur atau sperma) bukan berasal dari pasangan suami isteri yang sah
maka itu diharamkan.
Thursday, January 15, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Terimakasih sudah berkunjung, jangan lupa beri komentar ya ?